Lubuklinggau – Sidang Paripurna DPRD Lubuk Linggau dengan agenda mendengarkan penyampaian Raperda tentang pertangungjawaban APBD tahun 2025 terpaksa dibatalkan atau ditunda sampai waktu yang di tentukan. Selasa (17/6/2025).
saat diminta tanggapan dan prespektif nya menayangkan hal seperti ini terjadi seyogyanya pihak legislatif hendaklah profesional serius dan bertanggung jawab atas amanah yang diberikan masyarakat kota lubuklinggau.
“Saya menyangkan rapat paripurna legislatif dan eksekutif gagal, ingat anda dipilih untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat, amanah yang diberikan akan di pertanggungjawabkan kepada Tuhan ingat itu.”
Sidang paripurna dibatalkan karena sekira pukul 11.00 WIB saat Setwan membacakan kehadiran hanya ada 10 anggota yang hadir dan tidak mencapai Porum karena jumlah seluruh anggota DPRD Lubuk Linggau ada 30 anggo
(Astri Kurnia)

Posting Komentar