LSM NGO Merah Putih Bersatu Sumsel Laporkan Kajari dan Enam Jaksa Musi Rawas ke Jamwas Kejagung RI Terkait Penanganan dan Penetapan Kasus PSR

 

NEWSSUMSEL MY ID,MUSI RAWAS — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM/NGO Merah Putih Bersatu Provinsi Sumatera Selatan, resmi melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas beserta enam orang jaksa yang menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Kabupaten Musi Rawas Tahun 2019–2023. Laporan disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI, terkait dugaan kejanggalan, permainan, dan ketidaklengkapan penanganan perkara tersebut.

 

 

Pokok Dugaan Kejanggalan yang Dilaporkan:

 

1. Penetapan Tersangka Terkesan Tebang Pilih

Kejari Musi Rawas menetapkan pengurus Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri (Ketua dan Sekretaris) sebagai tersangka pada 31 Juli 2026, dengan dugaan mark-up dana mencapai ±Rp601.000.000 dari total dana bantuan Rp9,34 miliar. Namun, pihak lain yang diduga terlibat belum ikut disasar.

 

2. Tidak Didalaminya Peran Tim Verifikasi Lapangan Dinas Perkebunan

Tim verifikasi wajib memeriksa kesesuaian administrasi dan fisik lahan. Namun temuan Sucofindo, Dirjenbun, dan BPDPKS menunjukkan sekitar 14 hektar lahan bukan kebun sawit. Diduga terjadi kongkalikong dan manipulasi data. Verifikasi seharusnya dilakukan secara sensus, bukan sampel, sesuai Keputusan Dirjenbun No. 50/Kpts./KB.330/e/05/2025.

 

3. Kepala Dinas Perkebunan Tidak Dijadikan Tersangka

Rencana Anggaran Biaya (RAB) Koperasi Sugih Jaya Mandiri juga ditandatangani oleh Kepala Dinas Perkebunan Musi Rawas. Seharusnya beliau mengetahui isi RAB, termasuk harga satuan. Diduga ada konspirasi, terutama pada item pekerjaan Tumbang Chipping dengan nilai paling fantastis yang tidak didalami Kejari.

 

4. Realisasi Buruk pada Koperasi Lain dengan Dana Fantastis

Beberapa koperasi menerima dana sangat besar namun realisasi di lapangan dinilai buruk:

 

KUD Sari Subur: Rp26.751.874.500,-

KUD Campur Sari Sejahtera

KUD Agung Jaya

 

 

 

 Tuntutan LSM:

Meminta Kejari Musi Rawas melakukan pendalaman dan pengembangan perkara terhadap:

 

 Kepala Dinas Perkebunan Musi Rawas

Tim Verifikasi Lapangan

Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev)

 

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama